BAB I
PEMBAHASAN
- Latar Belakang
Dengan di berlakukannya
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah dan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Tugas supervise kepala sekolah meliputi
tugas merencanakan program supervise akademik dalam rangka profesionalitas
guru, melaksanakan supervise akademik terhadap guru dengan menggunakan
pendekatan dan teknik supervise yang tepat serta menindaklanjuti hasil
supervise akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Jalinan
komunikasi antara guru dan kepala sekolah memang harus di optimalkan agar tidak
memiliki persepsi yang keliru atau bahkan saling mencurigai karena ketidak
tahuan masing-masing pihak. Oleh karena itu sangat bijaksana bila kepala
sekolah sebagai panutan warga sekolah mau memberi contohbaik sekaligus mau
membangun komunikasi dengan warga sekolah dengan penuh kekeluargaan. Agar dapat
melakukan tuntutan yang demikian maka
kepala sekolah juga harus memiliki kemampuan yang telah terstandar, sehingga di
harapkan tidak terjadi kesenjangan antara harapan ( tujuan sekolah) dengan
kenyataan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah Standar Kepala Sekolah itu?
2.
Bagaimanakah Kompetensi Pengawas itu?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui standar kepala sekolah
2.
Untuk mengetahui kompetensi pengawas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Standar Kepala Sekolah
Peraturan
menteri pendidikan nasional (Permendiknas) no 13 tahun 2007 tentang standar
kepala sekolah/madrasah menjelaskan bahwa kepala sekolah harus memiliki dimensi
kompetensi kepribadian manajerial, kewirausahaan, supervisi dan social.
Untuk
mendukung Standar Nasional Pendidikan Menurut
Permendiknas tersebut seseorang yang akan di angkat menjadi kepala
sekolah wajib memenuhi standar kepala sekolah /madrasah yang berlaku nasional.
Standar kepala sekolah di maksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran
Peraturan Mentri di maksud yang meliputi standar kualifikasi dan standar
kompetensi.
a.
Standar Kualifikasi
1.Kualifikasi umum :
2.Kualifikasi Khusus
menyangkut:
b.
Standar Kompetensi
1.
Dimensi Kompetensi Kepribadian
2.
Dimensi Kompetensi Manajerial
3.
Dimensi Kompetensi Kewirausahaan
4.
Dimensi Kompetensi Supervisi
5.
Dimensi Kompetensi Sosial
Untuk standar kompetensi sekolah rintisan
sekolah Internasional (RSBI) dan standar Internasional (SI) sebagai berikut:
1.
Memiliki kualifikasi akademik minimal
S-2 dari pergurun tinggi yang program studi nya terkreditasi A
2.
Telah mengikuti pelatihan kepala sekolah
dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang di akui oleh pemerintah
3.
Memiliki kemampuan manajemen berbasis
sekolah (MBS)
4.
Memiliki jiwa kepemimpinan viosioner dan situasional
5.
Memiliki jiwa entrepreneurship
6.
Mampu membangun jaringan internasional
dan mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris secara aktif (TOEFL )
7.
Mampu menggunakan TIK
8.
Memiliki pengalaman kerja sebagai kepala
sekolah minimal 5 tahun
1). Seleksi KepalaSekolah
Adapun aturan
pemilihan dan pengangkatan Kepala Sekolah adalah berdasar keputusan Mendiknas
No. 162/U/2003 Pasal 5 : Seleksi calon kepala sekolah
- Guru yang akan di beri tugas
tambahan sebagai kepala sekolah harus mengikuti dan lulus seleksi calon
kepala sekolah
- Seleksi meliputi beberapa tahap
yaitu:
a)
Tahap I : Seleksi administratif
b)
Tahap II : tes tertulis dan paparan
makalah
·
Seleksi Tahap I
Seleksi tahap pertama di lakukan
untuk meneliti kelengkapan administrasi berupa:
1.
Surat keterangan dokter yang menyatakan
sehat jasmani /rohani
2.
Daftar Riwayat Hidup
3.
Surat keterangan aktif mengajar
dan/menbimbing
4.
Daptar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3)
dua tahun terahir
5.
Ijazah yang di persyaratkan
6.
Makalah atau karya tulis yang berkaitan
dengan:
a.
Pengelolaan sekolah yang efektif dan
efisien
b.
Kurikulum sekolah yang akan di pimpinnya
c.
Perkembangan IPTEK
d.
Kreatifitas dan inovasi dalam memajukan
sekolah
e.
Manajemen berbasis sekolah
f.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan/
pusat pembudayaan
Selain
kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon kepala sekolah dapat
menyertakan bukti prestasi seperti:
1.
Menjadi guru teladan / berprestasi
2.
Menjadi guru inti atau instruktur
peningkatan mutu guru menjadiketua musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau
sejenis
3.
Berhasil memimpin suatu unit kerja atau
pernah / sedang menjadi wakil kepala sekolah
·
Seleksi Tahap II
1.
Tes Tertulissosial:
a.
Potensi akademik
b.
Kepemimpinan yang meliputi integritas,
kepribadian, perilaku dan hubungan
2.
Paparan makalah
- Standar
Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
Untuk dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas sebagaimana yang di kemukakan di
atas, setiap pengawas di tuntut memiliki kemampuan dasar tertentu yang berbeda
dengan tenaga kependidikan lainnya. Kemampuan dasar tersebut dinamakan
kompetensi.
Atas dasar rumusan diatas
kompetensi dapat di pilih menjadi 3 aspek yaitu:
1.
Kepemimpinan, pengetahuan, kecakapan, sikap,
sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan karakteristik
seseorang dalam menjalankan tugas
2.
Ciri dan karakteristik kompetensi yang
di gambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata ( manifest) dalam tindakan,
tingkaah laku dan unjuk kerjanya
3.
Hasil unjuk kerjanya itu memnuhi suatu
kriteria standard kualitas tertentu
Berikut ini di jelasakan kompetensi
pengawas sekolah mencakup 4 bidang kompetensi di atas.
1.
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik pengawas
secara umum terdiri atas 5 aspek utama yakni:
a.
Menguasai prosedur dan teknik supervisi
akademik, supervisi manajerial sekolah, nasihat/advising, monitoring,
pelaporan, koordinasi, leadership/kepemimpinan, pengelolaan sekolah efektif,
pengembangan SDM sekolah efektif, dan implementasi kebijakan pendidikan
b.
Memahmi masalah yang menyangkut tugas-tugas
kepengawasan dalam berbagai konteks/perspektif
c.
Mampu menganalisis permasalahan
pendidikan dari kajian : filsafat manusia dan pendidikan, psikologi
perkembangan dan organisasi, sosiologi, dan andragogy (pendidikan orang dewasa)
d.
Mampu memperhitungkan implikasi jangka
pendekmaupun jangka panjang atas tindakan pedagogik yang dilakukannya
e.
Mampu menciptakan dan mengembangkan pendekatan/metode/cara-cara
baru dalam kepengawasan
2.
Kompetensi Profesional
Kompetensi professional pengawas
sekolah secara umum mencakup tiga dimensi yaitu:
a.
Pembinaan/pengembangan kurikulum dan
pembelajaran
b.
Pembinaan dan pengembangan profesi
kepengawasan
c.
Penilaian, penelitian dan pengembangan
pendidikan
3.
Kompetensi Personal
Kompetensi personal pengawas
sekolah secara umum dijabarkan kedalam 5 indikator berikut ini:
a.
Memiliki kesadaran diri akan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pengawas sekolah berdasarkan keimanan dan ketaqwaan
terhadap tuhan yang maha Esa
b.
Memiliki kreativitas dan imajinasi yang
tinggi tentang prospek perbaikan mutu pendidikan melalui peranannya sebagai
pengawas
c.
Memiliki kebebasan dalam berpikir dan
bertindak dengan tetap mempertimbangkan lingkungan/ konteks pekerjaannya
d.
Terbuka dan memiliki rasa ingin tahu
yang tinggi akan hal-hal yang baru
e.
Memiliki kesadaran akan pentingnya
motivasi kerja baik bagi dirinya maupun bagi stakeholder sekolah
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi social pengawas sekolah
secara umum dijabarkan menjadi 7 indikator berikut ini:
a.
Memiliki kemampuan antisipatif terhadap
hal-hal positif dan yang negatif dalam kehidupan yang bermsyarakat
b.
Mampu menunjukkan kepemimpinannya dalam
mengendalikan situasi social yang kurang menguntungkan bagi pendidikan
c.
Mampu bekerjasama dengan profesi lain
dalam mengembangkan tugas profesinya
d.
Memiliki kesadaran akan pentingnya
bekerjasama dalam penyelesaian masalah terutama masalah pendidikan
e.
Mampu mengelola konplik dan mencari
solusi untuk mengatasinya
f.
Berprasangka dalam kegiatan-kegiatan
ilmiah seperti symposium, seminar, diskusi dan sejenisnya
g.
Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan
organisasi profesi (seperti APSI) baik pusat maupun daerah
1)
Kualifikasi Rekrutmen Dan Seleksi
Pengawas
a.
Kualifikasi
Kualifikasi calon pengawas bisa di
lihat dari beberapa aspek yakni:
1.
Tingkat Pendidikan dan Keahlian
2.
Jabatan/Pangkat dan Pengalaman Kerja
3.
Usia
b.
Persyaratan administratif
c.
Seleksi rekrutmen
d.
Seleksi calon pengawas
BAB III
PENUTUPAN
A. Simpulan
1.
Untuk mendukung Standar Nasional
Pendidikan Menurut Permendiknas tersebut
seseorang yang akan di angkat menjadi kepala sekolah wajib memenuhi standar
kepala sekolah /madrasah yang berlaku nasional. Standar kepala sekolah di
maksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Mentri di maksud
yang meliputi standar kualifikasi dan standar kompetensi.
2.
Setiap pengawas di tuntut memiliki
kemampuan dasar tertentu yang berbeda dengan tenaga kependidikan lainnya.
Kemampuan dasar tersebut dinamakan kompetensi.
a.
Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi
Profesional
c.
Kompetensi Personal
d.
Kompetensi Sosial
DAFTAR PUSTAKA
Asmani
Ma’mur Jamal, 2012, tips efektif supervise pendidikan sekolah, jogjakarta, DIVA
Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar