Jumat, 08 Desember 2017

SUPERVISI STANDAR KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH

BAB I
PEMBAHASAN
  1. Latar Belakang
Dengan di berlakukannya Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah dan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Tugas supervise kepala sekolah meliputi tugas merencanakan program supervise akademik dalam rangka profesionalitas guru, melaksanakan supervise akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervise yang tepat serta menindaklanjuti hasil supervise akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Jalinan komunikasi antara guru dan kepala sekolah memang harus di optimalkan agar tidak memiliki persepsi yang keliru atau bahkan saling mencurigai karena ketidak tahuan masing-masing pihak. Oleh karena itu sangat bijaksana bila kepala sekolah sebagai panutan warga sekolah mau memberi contohbaik sekaligus mau membangun komunikasi dengan warga sekolah dengan penuh kekeluargaan. Agar dapat melakukan tuntutan yang demikian  maka kepala sekolah juga harus memiliki kemampuan yang telah terstandar, sehingga di harapkan tidak terjadi kesenjangan antara harapan ( tujuan sekolah) dengan kenyataan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Standar Kepala Sekolah itu?
2.      Bagaimanakah Kompetensi Pengawas itu?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui standar kepala sekolah
2.      Untuk mengetahui kompetensi pengawas





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Standar Kepala Sekolah
Peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) no 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah menjelaskan bahwa kepala sekolah harus memiliki dimensi kompetensi kepribadian manajerial, kewirausahaan, supervisi dan social.
Untuk mendukung Standar Nasional Pendidikan Menurut  Permendiknas tersebut seseorang yang akan di angkat menjadi kepala sekolah wajib memenuhi standar kepala sekolah /madrasah yang berlaku nasional. Standar kepala sekolah di maksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Mentri di maksud yang meliputi standar kualifikasi dan standar kompetensi.
a.       Standar Kualifikasi
1.Kualifikasi umum :
2.Kualifikasi Khusus menyangkut:
b.      Standar Kompetensi
1.      Dimensi Kompetensi Kepribadian
2.      Dimensi Kompetensi Manajerial
3.      Dimensi Kompetensi Kewirausahaan
4.      Dimensi Kompetensi Supervisi
5.      Dimensi Kompetensi Sosial
Untuk standar kompetensi sekolah rintisan sekolah Internasional (RSBI) dan standar Internasional (SI) sebagai berikut:
1.      Memiliki kualifikasi akademik minimal S-2 dari pergurun tinggi yang program studi nya terkreditasi A
2.      Telah mengikuti pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang di akui oleh pemerintah
3.      Memiliki kemampuan manajemen berbasis sekolah (MBS)
4.      Memiliki jiwa kepemimpinan viosioner dan situasional
5.      Memiliki jiwa entrepreneurship
6.      Mampu membangun jaringan internasional dan mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris secara aktif (TOEFL )
7.      Mampu menggunakan TIK
8.      Memiliki pengalaman kerja sebagai kepala sekolah minimal 5 tahun

1). Seleksi KepalaSekolah
Adapun aturan pemilihan dan pengangkatan Kepala Sekolah adalah berdasar keputusan Mendiknas No. 162/U/2003 Pasal 5 : Seleksi calon kepala sekolah
  1. Guru yang akan di beri tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus mengikuti dan lulus seleksi calon kepala sekolah
  2. Seleksi meliputi beberapa tahap yaitu:
a)      Tahap I : Seleksi administratif
b)      Tahap II : tes tertulis dan paparan makalah
·         Seleksi Tahap I
Seleksi tahap pertama di lakukan untuk meneliti kelengkapan administrasi berupa:
1.      Surat keterangan dokter yang menyatakan sehat jasmani /rohani
2.      Daftar Riwayat Hidup
3.      Surat keterangan aktif mengajar dan/menbimbing
4.      Daptar Penilaian Pekerjaan Pegawai (DP3) dua tahun terahir
5.      Ijazah yang di persyaratkan
6.      Makalah atau karya tulis yang berkaitan dengan:
a.       Pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien
b.      Kurikulum sekolah yang akan di pimpinnya
c.       Perkembangan IPTEK
d.      Kreatifitas dan inovasi dalam memajukan sekolah
e.       Manajemen berbasis sekolah
f.       Sekolah sebagai lembaga pendidikan/ pusat pembudayaan
Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas, calon kepala sekolah dapat menyertakan bukti prestasi seperti:
1.      Menjadi guru teladan / berprestasi
2.      Menjadi guru inti atau instruktur peningkatan mutu guru menjadiketua musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau sejenis
3.      Berhasil memimpin suatu unit kerja atau pernah / sedang menjadi wakil kepala sekolah
·         Seleksi Tahap II
1.      Tes Tertulissosial:
a.       Potensi akademik
b.      Kepemimpinan yang meliputi integritas, kepribadian, perilaku dan hubungan
2.      Paparan makalah
  1. Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas sebagaimana yang di kemukakan di atas, setiap pengawas di tuntut memiliki kemampuan dasar tertentu yang berbeda dengan tenaga kependidikan lainnya. Kemampuan dasar tersebut dinamakan kompetensi.
Atas dasar rumusan diatas kompetensi dapat di pilih menjadi 3 aspek yaitu:
1.      Kepemimpinan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan karakteristik seseorang dalam menjalankan tugas
2.      Ciri dan karakteristik kompetensi yang di gambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata ( manifest) dalam tindakan, tingkaah laku dan unjuk kerjanya
3.      Hasil unjuk kerjanya itu memnuhi suatu kriteria standard kualitas tertentu
Berikut ini di jelasakan kompetensi pengawas sekolah mencakup 4 bidang kompetensi di atas.
1.      Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik pengawas secara umum terdiri atas 5 aspek utama yakni:
a.       Menguasai prosedur dan teknik supervisi akademik, supervisi manajerial sekolah, nasihat/advising, monitoring, pelaporan, koordinasi, leadership/kepemimpinan, pengelolaan sekolah efektif, pengembangan SDM sekolah efektif, dan implementasi kebijakan pendidikan
b.       Memahmi masalah yang menyangkut tugas-tugas kepengawasan dalam berbagai konteks/perspektif
c.       Mampu menganalisis permasalahan pendidikan dari kajian : filsafat manusia dan pendidikan, psikologi perkembangan dan organisasi, sosiologi, dan andragogy (pendidikan orang dewasa)
d.      Mampu memperhitungkan implikasi jangka pendekmaupun jangka panjang atas tindakan pedagogik yang dilakukannya
e.       Mampu menciptakan dan mengembangkan pendekatan/metode/cara-cara baru dalam kepengawasan
2.      Kompetensi Profesional
Kompetensi professional pengawas sekolah secara umum mencakup tiga dimensi yaitu:
a.       Pembinaan/pengembangan kurikulum dan pembelajaran
b.      Pembinaan dan pengembangan profesi kepengawasan
c.       Penilaian, penelitian dan pengembangan pendidikan
3.      Kompetensi Personal
Kompetensi personal pengawas sekolah secara umum dijabarkan kedalam 5 indikator berikut ini:
a.       Memiliki kesadaran diri akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas sekolah berdasarkan keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha Esa
b.      Memiliki kreativitas dan imajinasi yang tinggi tentang prospek perbaikan mutu pendidikan melalui peranannya sebagai pengawas
c.       Memiliki kebebasan dalam berpikir dan bertindak dengan tetap mempertimbangkan lingkungan/ konteks pekerjaannya
d.      Terbuka dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi akan hal-hal yang baru
e.       Memiliki kesadaran akan pentingnya motivasi kerja baik bagi dirinya maupun bagi stakeholder sekolah
4.      Kompetensi Sosial
Kompetensi social pengawas sekolah secara umum dijabarkan menjadi 7 indikator berikut ini:
a.       Memiliki kemampuan antisipatif terhadap hal-hal positif dan yang negatif dalam kehidupan yang bermsyarakat
b.      Mampu menunjukkan kepemimpinannya dalam mengendalikan situasi social yang kurang menguntungkan bagi pendidikan
c.       Mampu bekerjasama dengan profesi lain dalam mengembangkan tugas profesinya
d.      Memiliki kesadaran akan pentingnya bekerjasama dalam penyelesaian masalah terutama masalah pendidikan
e.       Mampu mengelola konplik dan mencari solusi untuk mengatasinya
f.       Berprasangka dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti symposium, seminar, diskusi dan sejenisnya
g.      Aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan organisasi profesi (seperti APSI) baik pusat maupun daerah
1)      Kualifikasi Rekrutmen Dan Seleksi Pengawas
a.       Kualifikasi
Kualifikasi calon pengawas bisa di lihat dari beberapa aspek yakni:
1.      Tingkat Pendidikan dan Keahlian
2.      Jabatan/Pangkat dan Pengalaman Kerja
3.      Usia
b.      Persyaratan administratif
c.       Seleksi rekrutmen
d.      Seleksi calon pengawas










BAB III
PENUTUPAN
A.    Simpulan
1.       Untuk mendukung Standar Nasional Pendidikan Menurut  Permendiknas tersebut seseorang yang akan di angkat menjadi kepala sekolah wajib memenuhi standar kepala sekolah /madrasah yang berlaku nasional. Standar kepala sekolah di maksud adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Mentri di maksud yang meliputi standar kualifikasi dan standar kompetensi.
2.       Setiap pengawas di tuntut memiliki kemampuan dasar tertentu yang berbeda dengan tenaga kependidikan lainnya. Kemampuan dasar tersebut dinamakan kompetensi.
a.    Kompetensi pedagogik
b.   Kompetensi Profesional
c.    Kompetensi Personal
d.   Kompetensi Sosial














DAFTAR PUSTAKA
Asmani Ma’mur Jamal, 2012, tips efektif supervise pendidikan sekolah, jogjakarta, DIVA Press


Tidak ada komentar:

Posting Komentar